chingchingblingbling – TEMPO. CO, Pangkalpinang- PT Timah Tbk. menyangkal kawan kerja kerjanya CV Elhana Agung melaksanakan penyerobot tanah RGO303 dengan melaksanakan kegiatan penambangan timah di tanah Hak Untuk Upaya ataupun HGU kepunyaan industri perkebunan kelapa sawit asal Malaysia PT Rebinmas Berhasil.
Kepala Aspek Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan berkata CV Elhana Agung dalam melakukan aktivitasnya senantiasa terletak di area area Permisi Upaya Pertambangan ataupun IUP PT Timah.
” Kita informasikan kalau, dalam melakukan profesi pembedahan penambangan CV El Hana Agung bertugas di area IUP industri,” ucap Anggi dikala dihubungi Tempo, Sabtu malam, 23 Maret 2024.
Bagi Anggi, data yang mengatakan kalau CV Elhana Agung bertugas di luar area IUP ditengarai berhubungan dengan sebagian data yang tersebar mengenai terdapatnya pihak lain yang menggali di luar IUP PT Timah di area yang beririsan dengan area HGU PT Rebinmas Berhasil.
” Kita tegaskan itu tidak betul. Cara RGO 303 yang digarap oleh kawan kerja telah cocok dengan ketentuan serta determinasi yang legal,” ucap ia.
Terpaut CV Elhana Agung, Anggi mengatakan kalau industri kawan kerja itu sudah mempunyai permisi serta Pesan Perintah Kegiatan( SPK) no 032. UPB atau TBK atau SPK- 310 atau 24- S2.
” SPK diterbitkan bersumber pada pesan permohonan kawan kerja upaya penambangan timah bumi no 006 atau I atau SPK atau EHM atau 2024 tertanggal 23 Januari 2024,” ucap ia.