chingchingblingbling -Jur i Dewan Konstitusi(LGO4D) Arief Hidayat membagikan memo pada pakar dari Pihak Prabowo- Gibran, Andi Muhammad Asrun, dalam konferensi bentrokan hasil Pilpres hari ini.

” Pak Asrun, aku tidak menanya, tetapi ini didengar oleh khalayak di semua Indonesia serta membagikan pelajaran pada pakar hukum di Indonesia yang muda- muda, biar kita jika ucapan clear,” tutur Arief di Bangunan MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Arief kemudian mengambil artikel Asrun yang mengatakan kalau Tetapan MK No 90 atau PUU- XXI atau 2023 tengang batasan umur capres- cawapres bertabiat self executing ataupun bisa dilaksanakan langsung.

Juri konstitusi ini menarangkan, tetapan MK sesungguhnya terdapat yang bertabiat self executing serta non- self executing. Arief juga mengatakan tidak permasalahan bila Asrun mengkategorikan Tetapan 90 selaku self executing.

” Itu tidak permasalahan sebab guru besar dapat beranggapan, tetapi siapa ketahui 10 tahun setelah itu justru jadi filosofi terkini, jadi tidak permasalahan,” cakap Arief.

Tetapi, tutur ia, Tetapan 90 tidak dapat disamakan dengan Tetapan MK 102 atau PUU- VI atau 2009. Selaku data, Tetapan 102 dimohonkan salah satunya Refly Harun serta Maheswara Prabandono.

Keduanya mengajukan judical review kepada Artikel 28 serta Artikel 111 Hukum No 42 Tahun 2008 mengenai Pemilu Kepala negara serta Delegasi Kepala negara. Kedua artikel itu menata ketentuan memakai hak seleksi pada dikala pemungutan suara, ialah tertera dalam Catatan Pemilih Senantiasa( DPT).

Tetapan MK yang kala itu dipandu oleh Mahfud Md. menyudahi ketentuan itu konstitusional bersyarat. Alhasil, warga dapat mencoblos di luar DPT dengan memakai bukti diri, semacam KTP ataupun paspor.

” Tetapan Dewan no 102 itu diputuskan pada petang hari, malam hari LGO 4D mengganti PKPU- nya,” cakap Arief.

Karena, tutur ia, pada durasi itu belum terdapat tetapan MK yang berkata KPU mengganti ataupun membuat Peraturan KPU wajib bertanya ke DPR. Arief juga membagikan memo kalau alasan dalam melaksanakan kegiatan hukum wajib diserahkan dengan akurasi serta teliti.

” Kita bersama guru besar tidak bisa silih mendahulukan semacam bis kota,” ucap Arief.